Yusuf Mansyur Network

( AKHIRZAMAN ) BANYAKNYA PERDAGANGAN OLEH KAUM PEREMPUAN - Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan keadaan, manusia terus berlomba untuk mempertahankan eksistensinya. Kondisi akhir zaman sendiri digambarkan oleh Rasulullah saw akan dipenuhi dengan orang-orang yang miskin dalam beramal, kikir terhadap hartanya, dan egois terhadap sesama, sehingga manusia akan terus disibukkan dengan upaya mencari penghidupan dan melupakan bekal yang sebenarnya. Berkenaan dengan nubuwat Rasulullah saw yang menjelaskan akan adanya kondisi di mana perdagangan menjadi pilihan favorit manusia dalam mencari penghidupan, hingga terus melibatkan anggota keluarganya, maka fenomena saat ini membenarkan hal itu. Nabi saw bersabda:

“Sesungguhnya menjelang kiamat akan ada ucapan salam khusus dan perdagangan tersebar luas sehingga seorang perempuan ikut serta dengan suaminya dalam perdagangan.” (HR. Ahmad)

Akhir abad ke-20 merupakan masa-masa tumbuh dan gencarnya emansipasi. Dan pada abad ke-21 sungguh mengejutkan banyaknya pabrik-pabrik, kantor-kantor, pasar dan pusat perdagangan, dan lapangan pekerjaan lainnya, dipadati oleh komunitas perempuan.

Bahkan pekerjaan kasar yang sejatinya dilakukan oleh kaum laki-laki pun tak luput dari campur tangan perempuan. Sebagai contoh pekerjaan kuli pasar, pekerja bangunan, kernet bus, polisi, pekerja SPBU, polisi lalu lintas, pendorong gerobak, kini sudah banyak diisi oleh kaum perempuan.

Hadits di atas juga menggambarkan maraknya perdagangan di kalangan manusia. Tugas mencari nafkah yang sebenarnya dibebankan kepada kaum laki-laki, ternyata juga banyak dilakukan oleh kaum perempuan.

Hadits di atas juga bisa sebut sebagai peringatan dari nabi untuk berhati-hati dengan fenomena yang terjadi saat ini, di mana peran seorang perempuan sudah banyak berubah di akhir zaman secara mayoritas, memang ada yang bisa menjaga dirinya sesuai batasan Islam, namun jauh lebih banyak mereka yang tidak lagi menahan diri mereka di rumah, yang memang bagi wanita itu lebih baik untuk mereka. Namun, justru keluar dari rumah mereka dan ikut meramaikan pasar-pasar dengan kehadiran mereka di tengah-tengah kaum laki-laki.

Dengan alasan persamaan gender dan emansipasi, banyak dari kaum perempuan yang menuntut agar mereka mendapatkan peran dan posisi yang setara dengan kaum laki-laki, jelas ini merupakan penyimpangan fitrah mereka sebagai perempuan.

Wahai saudariku muslimah, renungkanlah firman dari Rabbmu berikut ini. Rabb yang telah menciptakanmu, yang paling tahu tentang kemaslahatan bagimu. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيراً

“Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlul bait, dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (Al Ahzab: 33).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa makna dari ayat {وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ} yaitu menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian. Sedangkan makna ayat { وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى } yaitu janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memakai parfum sebagaimana kebiasaan orang-orang jahiliyah sebelum Islam yang tidak memiliki ilmu dan agama. Perintah tersebut bertujuan untuk mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya. (Lihat Taisir Al Karimirrahman surat Al Ahzab 33).

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa makna ayat di atas artinya tetaplah di rumah-rumah kalian dan janganlah keluar tanpa ada kebutuhan. Termasuk kebutuhan syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah adalah untuk shalat di masjid dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :‘Janganlah kalian melarang istri-istri dan anak-anak kalian dari masjid Allah. Namun, hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab.’ Dan dalam riwayat lain disebutkan : ‘Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” (TafsirAl Qur’an Al Adzim tafsir surat Al Ahzab ayat 33)

Yang perlu dipahami bahwa perintah dalam ayat di atas tidak hanya terbatas pada istri-istri nabi saja, tetapi juga berlaku untuk seluruh kaum wanita muslimah. Imam Ibnu Katsir rahimahullahu mengatakan : “Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Allah Ta’ala perintahkan kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya sama juga dengan mereka dalam hukum masalah ini.” (Tafsir Al Qur’an Al Adzim surat Al Ahzab 33).

- TimUstadz -

Sumber : Yusuf Mansyur Network

No comments:

Powered by Blogger.